Home » , , » Mahrom Nikah (Perempuan Yang Tidak Boleh dinikahi) Menurut Al-Qur'an

Mahrom Nikah (Perempuan Yang Tidak Boleh dinikahi) Menurut Al-Qur'an

Banyak sekali orang yang bertanya sebelum mereka menikah, Boleh nggak menikah dengan perempuan ini perempuan itu sehingga mereka ada yang langsung bertanya kepada seorang kyai atau orang yang pinter dalam agama. Namun bisa saja seseorang yang mencari solusi dengan menanyakan pada mbah google dengan mengetik Perempuan-perempuan yang haram dinikah, atau mungkin mengetik mahromat Nikah, atau ngetik Siapa saja yang boleh dinikah menurut pandangan islam. Mahrom Nikah artinya perempuan yang tidak boleh dinikahi menurut Al-Qur'an akan saya persembahakan untuk anda. Semoga bermanfaat untuk mencari solusi terbaik sebelum berumah tangga.


Kesalahan dalam memilih seorang perempuan, apalagi menyalahi aturan syareat islam. Ini akan sangat membahayakan bagi kelanggengan keluarga. Ini akan membuat keluarga anda dilaknat oleh Allah apabila menyalahi aturan ALlah. Kita ustru bakal kena adzab yang sangat pedih. Oleh karena itu mengetahui mahrom Nikah untuk mengetahui perempuan yang boleh dinikahi. Jangan asal tembak.


Bagi anda yang benar-benar ingin menikah untuk mengikuti SUnnah Rosul. Ingat sabda Nabi Annikahu Sunnati, Faman Roghiba "an Sunnati falaisa Minni". Nikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak suka sunnahku dia bukan termasuk golonganku.


  محرمات نكاح : قال الله تعالى
ولا تنكحوا ما نكح أباؤكم من النساء إلا ما قد سلف إنه كان فاخشة و مقتا وساء سبيلا – حرمت عليكم أمها تكم وبناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتى أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتى فى خجوركم من نسائكم اللاتى دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلاجناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما

Perempuan yang Haram dinikah Menurut Nash Al-Qur’an
Jika Kita seorang Laki-laki Maka TIDAK BOLEH Nikah dengan ......
  1. Ibu Kwalon atau Ibu tiri Keatas (Ibunya Ibu tiri, neneknya ibu tiri keatas terus)
  2. Ibu dan ibunya ibu atau ibunya ayah keatas
  3. Anak Perempuan kita kebawah (cucu perempuan, buyut perempuan kebawah terus)
  4. Saudara perempuan seayah seibu atau saudara seayah atau saudara seibu (saudara tiri)
  5. Saudara perempuannya ibu (bibi) atau bibinya ayah atau bibinya ibu
  6. Saudara perempuannya ayah (bibi)
  7. Anak Perempuan saudara laki-laki kita (Keponakan Perempuan kebawah)
  8. Anak Perempuan Saudara Perempuan kita (Keponakan Perempuan kebawah)
  9. Perempuan yang pernah menyusui kita (orang lain)
  10. Saudara perempuan sebab pernah Sepersusuan
  11. Ibunya istri (sesudah akad nikah-walaupun kita belum berhubungan badan dengan istri)
  12. Anak Tiri (Jika setelah akad nikah, kita berhubungan badan dengan ibunya, namun jika belum berhubungan badan dengan ibunya kemudian kita cerai ibunya lalu kita menikahi anaknya maka HALAL alias SAH) (robibah)
  13. Anak Mantu Perempuan keatas (ibunya anak mantu, neneknya dan seterusnya keatas) walaupun anak kita laki-laki belum berhubungan badan dengan anak mantu perempuan itu.
  14. Tidak boleh menikah lagi (jawa: Wayoh) dengan saudara perempuan istri kita sebelum kita cerai istri kita (kakak beradik sama-sama perempuan) Jika bersentuhan tetap Batal Wudlunya. Atau menikah lagi (jawa: Wayoh) dengan bibiknya istri kita (dari saudara peremuan ayah mertua maupun saudara ibu mertua)

Keterangan :
  • Mulai dari nomor 1 sampai 13 HARAM dinikah jadi jika bersentuhan kulit tanpa penghalangpun maka wudlu kita tidak batal dan ini berlaku untuk selamanya.
  • Namun untuk nomor 14 haram menikahi saudara perempuan istri kita, namun jika ingin menikah maka harus talaq istri kita baru menikah dengan adik perempuannya tapi harus MENUNGGU habis masa iddah istri yang ditalaq. Akan tetapi jika putusnya karena istri kita meninggal maka langsung boleh menikah dengan saudara perempuannya, namun sebaiknya nunggu lebih lama dulu sebab masih dalam suasana berkabung alias Musibah.
PENTING JUGA 

Kita boleh menikah dengan SAUDARA SEPUPU yaitu :
  1. Anak perempuannya paman dari ayah (عم)
  2. Anak Perempuanya Bibi dari Ayah (عمة)
  3. Anak Perempuannya Paman dari Ibu (خال)
  4. Anak Perempuannya bibi dari Ibu (خالة)
Penting lagi
Anak perempuan hasil Zina, jika sudah besar HALAL dinikahi oleh orang yang nezinai tapi hukumnya MAKRUH. Namun jika lahir laki-laki itu TIDAK HALALmenikah dengan ibunya.

Refferensi :

KITAB BAJURI juz Kedua halaman 110 sampai 114

Diterangkan oleh KH. Ahmad Ishom pada saat ngaji rutin ba’dal Subuh

0 comments:

Post a Comment